Tax Amnesty itu apa sih? Tujuannya buat apa?
Tax Amnesty itu apa sih? Tujuannya buat apa?
*UNGKAP-TEBUS-LEGA*
1. UNGKAP
LAPORkan seluruh harta* yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan *SPT Tahunan PPh terakhir 2015.*
2. TEBUS
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke Kas Negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
3. LEGA
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya *pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.*
INI YANG PALING PENTING :
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar “Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun”.
Nama dan Data sangat di Rahasiakan, Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.
Uang tebusan =*
Tarif x Nilai Harta Bersih*
Nilai harta bersih =*
Harta – Utang*
Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.
*TARIF* yang berlaku sebagai berikut :
Pengungkapan Harta
di *dalam wilayah NKRI*
Periode I :
18 Jun – 30 Sep = 2%
Periode II :
1 Okt – 31 Des = 3%
Periode III :
1 Jan – 31 Mar = 5%
Pengungkapan Harta
di *luar wilayah NKRI*
Periode I :
18 Jun – 30 Sep = 4%
Periode II :
1 Okt – 31 Des = 6%
Periode III :
1 Jan – 31 Mar = 10%*
Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke indonesia, *harus minim diendapkan selama 3 tahun.*
Bagi Anda yang memiliki pertanyaan dan memerlukan bantuan seputar amnesti pajak:
Anda bisa menghubungi pusat layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di nomor Tax Amnesty Service (TAS) 1500745. Layanan terseda pada hari kerja pukul 8.00 hingga 16.00 dengan tarif telpon lokal.
Bagi Anda yang tinggal di luar negeri bisa menghubungi TAS di +622127881400.
Selain itu ada juga help desk amnesti pajak di Layanan Informasi Publik Kementrian Keuangan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta. Layanan ini tersedia pada hari kerja pukul 8.00 sampai 16.00 dengan nomor kantor 021-3861489.
Tips agar terhindar dari antrean pajak oleh Bambang Brodjonegoro:
Gunakan fasilitas help desk untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran pengampunan pajak. Cari tahu Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau di call center 1500745
Setelah formulir telah diisi dan data sudah akurat, daftar didi Anda di bagian pendaftaran amnesti pajak di KPP terdekat
Setelah itu Anda akan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir telah diterima oleh KPP
Kemudian paling lambat 10 hari setelah surat konfirmasi bahwa formulir sudah diterima KPP, maka akan terbit surat keterangan tax amnesty.
Sudah Mengerti ??
Jika Sudah , Langsung aja Check
Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty
Jika Masih Belum Mengerti Check Video Dibawah Ini ^^