Bersiaplah, Mulai Hari ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) se SMA/K Provinsi Banten
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sesuai Jadwal, pembukaan penerimaan siswa baru tersebut, akan digelar pada Kamis (21/6/2018) atau Hari ini.
Baca Juga
- JADWAL WALK IN INTERVIEW ALFAMIDI Tangerang & PAndeglang JUNI 2018
- WALK IN INTERVIEW ALFAMART SERANG JUNI 2018
Pantauan Tim SERANGID hingga Hari ini Website https://ppdb.bantenprov.go.id/ Terpantau Lancar
Persyaratan Pendaftaran (PPDB) se SMA/K Provinsi Banten
Persyaratan PPDB
Calon Peserta Didik
1. Persyaratan Umum
Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK/SKH adalah calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Calon Peserta Didik baru merupakan lulusan SMP/MTs/ sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Persyaratan Khusus
Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. Memiliki Ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus calon peserta yang berasal dari luar negeri selain keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019.
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
Baca Juga
- LOWONGAN PENYIAR PRIMA RADIO SERANG Juni 2018
- Bersiaplah, Krakatau Posco Membuka Banyak Lowongan Hingga Akhir Juni 2018
Peserta Didik mencantumkan Nomor Kartu Keluarga sesuai Domisili.
Khusus calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu melampirkan bukti SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dan bentuk lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Satuan Pendidikan SMK melakukan tes fisik yang mencakup: tes buta warna, tinggi badan, tidak bertato, tidak bertindik (dilampirkan surat keterangan dari dokter).
Waktu PPDB Online SMA/SMK
PPDB Online SMA/SMK Negeri 2018 akan dilaksanakan Tgl 21-27 Juni 2018
Prosedur Penerimaan Peserta Didik
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zonasi terdekat dari sekolah sebesar 90% (sembilan puluh pesen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Radius zonasi terdekat ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan usulan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Zonasi terdiri dari:
Kota Serang 1 (satu) zonasi Kabupaten Serang 1 (satu) zonasi Kabupaten Lebak 1 (satu) zonasi Kabupaten Tangerang 1 (satu) zonasi Kota Tangerang 1 (satu) zonasi
Kota Tangerang Selatan 1 (satu) zonasi Kota Cilegon 1 (satu) zonasi
4. Radius zonasi sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah (SLTP/Sederajat) di daerah berikut:
Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zonasi terdekat dari sekolah sebanyak 5% (lima persen)
dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, sebanyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Seleksi dan Presentasi Kuota
1. Seleksi dilaksanakan dalam satu zonasi minimal 90% (sembilan Puluh Persen) dan diluar zonasi maksimal 10% (sepuluh persen) Khusus SMA.
2. Seleksi dibagi menjadi:
Baca Juga
- Lowongan METRO10 Penempatan JKT – TAngerang besar besaran Juni 2018
- SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
Jalur Umum:
Kuota 70% (tujuh puluh persen) dengan seleksi Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan nilai zonasi bagi SMA.
Kuota 70% (tujuh puluh persen) Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan hasil tes khusus bagi SMK (tes fisik).
Jalur Prestasi:
Kuota 20% (dua puluh persen) dengan seleksi Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan Nilai Prestasi serta nilai zonasi bagi SMA.
Kuota 10% (sepuluh persen) dengan seleksi Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan Nilai Prestasi serta Hasil Tes khusus bagi SMK.
Peserta bidang Akademik dan Non Akademik meliputi:
Prestasi bidang akademik terdiri dari bakat istimewa dalam lomba akademik.
Prestasi Non Akademik terdiri dari Prestasi dalam bidang olah raga atau seni dan budaya.
Bukti prestasi akademik dan Non Akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan / sertifikat
/ surat keterangan yang diakui sekolah minimal juara 3 tingkat kabupaten /kota. Jalur Afirmasi Kuota 20% Khusus SMK
Yaitu penerimaan peserta didik baru bagi calon siswa yang bertempat tinggal dekat sekolah atau calon siswa yang memiliki MoU (siswa kerja sama):
Pelaksanaan seleksi Jalur Afirmasi dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMK.
Satuan Pendidikan melaporkan hasil seleksi dengan menginput pada Sistem aplikasi PPDB. Jalur Luar Zonasi Kuota 10% (sepuluh persen) khusus SMA
Jalur prestasi sebanyak 5% (lima persen).
Baca Juga
- Cara Daftar dan Persyaratan Program Pendidikan Akuntansi (PPA) Non Gelar Bank BCA
- Daftar Film Keren ini Siap Menemani Libur Lebaran
Jalur bagi calon peserta didik dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, sebanyak 5% (lima persen). Pelaksanaan seleksi Luar zonasi dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMA.
Satuan Pendidikan melaporkan hasil seleksi dengan menginput pada Sistem aplikasi PPDB.
Calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu akan mendapat tambahan point pada semua Jalur pendaftaran PPDB dengan melampirkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Persyaratan Zonasi pada point “a.1) diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA, Tes khusus pada Point “a.2) dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMK, point ” b dan e” verifikasi dan aktivasi dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMA/SMK, point “c” Proses seleksi dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMA/SMK.
Proses penetapan dan seleksi nilai bagi yang sudah diaktivasi dilaksanakan oleh Sistem aplikasi
PPDB.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari daerah luar Provinsi Banten paling banyak 2,5% ( dua koma lima persen) dari keseluruhan daya tampung jika kuota masih tersisa.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Banten 2018