Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Banten 2018
CEK Penerimaan peserta didik baru (PPDB) se SMA/K Provinsi Banten
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Banten 2018
Sekolah SMP/MTS asal di Provinsi Banten, Domisli Kartu Keluarga Banten
– Daftar Melalui Aplikasi PPDB https://ppdb.bantenprov.go.id/
– Mengisi data sebenarnya pada Form Pendaftaran
– Pilih Sekolah Tujuan
– Cetak Formulir Pendaftaran Online
– Verifikasi Kesekolah tujuan dengan membawa Dokumen Asli dan Fotocopy / file Scan dokumen
Sekolah SMP/MTS asal diLuar Provinsi Banten, Domisli Kartu Keluarga Banten
– Datang Kesekolah Tujuan
– membawa Dokumen Asli dan Fotocopy / file Scan dokumen untuk diverifikasi dan di input pada aplikasi – PPDB Oleh Sekolah
– Terima Formulir Pendaftaran
Sekolah SMP/MTS asal diLuar Provinsi Banten, Domisili Kartu Keluarga Luar Banten
– Datang Kesekolah Tujuan
– membawa Dokumen Asli dan Fotocopy / file Scan dokumen untuk diverifikasi dan di input pada aplikasi PPDB Oleh Sekolah
– Terima Formulir Pendaftaran
*Domisili = Alamat pada Kartu Keluarga
*Kartu Keluarga yang diakui untuk Nilai Zona, terbit paling lambat 6 bulan sebelum PPDB atau maks 1 Januari 2018
Baca Juga
- Cara Daftar dan Persyaratan Program Pendidikan Akuntansi (PPA) Non Gelar Bank BCA
- Daftar Film Keren ini Siap Menemani Libur Lebaran
Seleksi Penerimaan
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas x (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
Surat Keterangan Tidak Mampu atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu.
Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan
Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah.
2. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
3. Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian / program keahlian / kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan / asosiasi profesi.
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi tes bakat skolastik atau potensi akademik.
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Seleksi SMK melalui jalur non akademik terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:
Berdasarkan atas prestasi/bakat istimewa dalam lomba akademik, olah raga atau seni dan budaya. Afirmasi : yaitu penerimaan peserta didik baru bagi keluarga tidak mampu, calon siswa yang bertempat tinggal dekat sekolah atau calon siswa yang memiliki MoU (siswa kerja sama).
Seleksi pada huruf “a dan “b dilakukan oleh sekolah dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
- LOWONGAN PENYIAR PRIMA RADIO SERANG Juni 2018
- Bersiaplah, Krakatau Posco Membuka Banyak Lowongan Hingga Akhir Juni 2018
Kuota atau Daya Tampung
Ketentuan kuota atau daya tampung dalam penerimaan peserta didik baru adalah sebagai berikut:
1. Kuota atau daya tampung sekolah ditentukan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan guru dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, peminatan dan struktur kurikulum, beban mengajar, serta ketersediaan sarana prasarana belajar.
2. Sekolah mengajukkan usulan kuota atau daya tampung penerimaan peserta didik baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten paling lambat 1 (satu) bulan sebelum proses pendaftaran.
3. Tidak dibenarkan sekolah menyelenggarakan pendidikan double shift.
4. Jika Kuota tidak terpenuhi dalam pelaksanaan PPDB online, pendaftaran siswa baru dapat dilaksanakan di sekolah.
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan melakukan verifikasi dan menetapkan kuota dan daya tampung dalam sistem penerimaan peserta didik baru.
6. Kuota dan daya tampung bagi calon peserta didik baru jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar daerah Provinsi Banten maksimal 50% (lima puluh persen) dari total kuota apresiasi siswa berprestasi pada setiap satuan pendidikan.
7. Kuota dan daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari daerah luar Provinsi Banten paling banyak 2,5% (dua koma lima persen) dari kuota atau daya tampung luar zonasi.
Jumlah Peserta Didik Baru dan Rombongan Belajar
1. Jumlah Peserta Didik baru pada setiap rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban mengajar guru, permintaan sesuai struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jumlah rombongan belajar kelas X (sepuluh) tahun pelajaran 2018/2019 maksimal 12 rombel untuk
SMA dan 24 rombel untuk SMK.
3. Jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) maksimal 36 siswa di semua kelas.
Pilihan Sekolah
1. Calon Pesera Didik Baru SMA hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang berada dalam satu zonasi.
2. Calon Peserta Didik SMA memilih 1 (satu) Program Studi pada Sekolah pilihan dalam 1 (satu) zonasi.
3. Calon Peserta Didik Baru SMK hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) sekolah dengan 1 (satu)
kompetensi keahlian pada 1 (satu) bidang keahlian di satu SMK.
4. Calon Peserta Didik Baru yang berkebutuhan khusus dapat diterima di sekolah Pendidikan Khusus.
Verifikasi Data/Informasi
Verifikasi data/informasi dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/informasi calon Peserta Didik Baru sebelum proses aktivasi secara online. Verifikasi lapangan akan dilakukan kepada calon Peserta Didik Baru dengan jalur non-akademik, baik yang melalui jalur prestasi maupun afirmasi.
Pengumuman Hasil Seleksi
1. Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan oleh sekolah atas dasar hasil seleksi sistem aplikasi PPDB tingkat Provinsi Banten.
2. Sekolah mengumumkan calon peserta Didik Baru yang diterima melalui display sekolah masing-masing.
3. Tanggal pengumuman kelulusan jalur akademik maupun non-akademik ditetapkan oleh Dinas
Baca Juga
- JADWAL WALK IN INTERVIEW ALFAMIDI Tangerang & PAndeglang JUNI 2018
- WALK IN INTERVIEW ALFAMART SERANG JUNI 2018
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
4. Bagi sekolah negeri yang belum terpenuhi kuota dan daya tampung sekolah dapat melakukan seleksi ulang penerimaan calon peserta didik baru secara mandiri paling lama 5 (lima) hari setelah pengumuman seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Penetapan Peserta Didik Baru
Kepala sekolah membuat surat keputusan tentang Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, pada masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah di verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Juli 2018.
2. Selama pelaksanaan daftar ulang dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.
3. Bagi Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
4. Kekosongan akibat dari pengunduran diri calon peserta didik tidak dapat diisi sampai akhir semester ganjil.
5. Pembiayaan PPDB 2018/2019 dibebankan pada Anggarann Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Awal Kegiatan Belajar Mengajar
Awal kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
1. Kegiatan MPLS dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari pada awal tahun ajaran baru .
2. Dalam kegiatan MPLS dilarang adanya pembebanan biaya kepada peserta didik.
3. Dalam kegiatan MPLS tidak diperkenankan adanya kegiatan perploncoan.
4. Materi wajib dalam kegiatan MPLS adalah pendidikan karakter dan literasi.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Pendidikan Menengah (SMA/ SMK) yang disusun oleh sekolah.
Pelanganggaran dan Sanksi
1. Pelanggaran dalam penerimaan Peserta Didik Baru dapat berupa :
Menerima/mendaftarkan calon Peserta Didik Baru dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar sebagaimana dipersyaratkan.
Menyetujui untuk menerima dan mengentri data pendaftaran pilihan ke-2 yang tidak sesuai dengan wilayah tempat pendaftaran.
Mengentri data palsu (Surat Keterangan Tidak Mampu/ surat keterangan prestasi/mengubah data asli nilai UN dan nilai raport) ke dalam sistem saat pendaftaran.
Menerima pendaftaran pada waktu diluar yang telah ditetapkan.
Menerima calon Peserta Didik Baru melebihi kuota dan daya tampung yang telah ditetapkan. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon Peserta Didik Baru/ pihak lain untuk penerimaan calon Peserta Didik Baru yang tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi. Melakukan pungutan biaya PPDB.
2. Sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan jenis dan bentuk pelanggaran setelah diobservasi, konfirmasi, dan klarifikasi melalui prosedur pelaporan pengaduan pelanggaran dalam PPDB.
Pengaduan Pelanggaran
Pelaporan/pengaduan pelanggaran pelaksanaan PPDB harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Pelapor memiliki identitas yang jelas.
2. Laporan pelanggaran harus objektif, transparan dan akuntabel dilengkapi dengan bentuk tulisan disertai bukti fisik kejadian pelanggaran.
3. Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada Tim Penanganan Pelaporan/Pengaduan Masyarakat pada
Tingkat Provinsi.
Pindahan Peserta Didik Baru
1. Perpindahan Peserta Didik Baru antar sekolah dalam Kabupaten/Kota atau dari luar Kabupaten/Kota hanya boleh dilakukan apabila sekolah yang menjadi tujuan pindah terdapat kekurangan kuota dan daya tampung setelah pembagian raport pada semester pertama tahun pelajaran berjalan.
2. Proses perpindahan Peserta Didik Baru dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Daftar nama Peserta Didik Baru pindahan yang ditetapkan Kepala Sekolah, diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau website sekolah.
4. Perpindahan Peserta Didik Baru dari satu sekolah ke sekolah lain pada SMA/SMK tidak dipungut biaya, kecuali dalam bentuk sumbangan yang besarnya dan waktu penyerahan tidak ditentukan atau disesuaikan dengan keadaan ekonomi orang tua Peserta Didik Baru.
Penutup
Pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan menjadi hak warga Negara dalam rangka pengembangan kapasitas dan kemampuan diri untuk dapat bersaing dengan individu lain di lingkungan masyarakat. Dalam konteks pembangunan manusia (human development),
pendidikan memegang peran penting dalam mendorong kemandirian individu mengoptimalkan potensi diri sehingga perlu adanya perluasan akses pendidikan yang seluas-luasnya dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada sehingga perlu diatur dalam mekanisme yang jelas, khususnya dalam proses penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan disusunnya Pedoman ini, diharapkan dapat menjaring calon-calon Peserta Didik Baru yang berkualitas, menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan APK SMA/SMK Provinsi Banten.