Mulai Agustus 2018, BAPENDA Banten Hapus Denda PKB dan BBN II
Para pemilik kendaraan bermotor di Banten bisa menikmati program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Kebijakan Gubernur Banten itu akan berlaku berlaku mulai 1 agustus sampai 31 Oktober 2018.
Baca Juga
- Bersiaplah, Krakatau Steel Membuka Banyak Lowongan Hingga Awal Agustus 2018
- PENGUMUMAN REKRUTMEN PENERIMAAN KADER JKN KIS BPJS KESEHATAN CABANG SERANG TAHUN 2018
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang PAD di Banten
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Banten..
Masyarakat bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling)
Baca Juga
-
- SOAL-SOAL TES CPNS Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017
- TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2018 Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017
Syarat dan tata cara
Syarat:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
- Kuitansi jual beli (materai Rp 6.000)
- KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
- (Untuk badan hukum): salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Baca Juga
- Ekslusif SERANGID , MATERI SELEKSI CPNS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017
- PT Standard Toyo Polymer membutuhkan Staff, cek disini info nya
Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata cara:
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
- Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
- Menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
- Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).
- Ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
- Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
- Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK dan pelat nomor.
- Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
- Menunggu BPKB yang diperbarui dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah dperbarui.