Anda Warga Banten? Terkena PHK ?? Yuk DAFTAR Menjadi CALON PENERIMA KARTU PRA KERJA Wilayah PROVINSI BANTEN
Anda Warga Banten? Terkena PHK ?? Yuk DAFTAR Menjadi CALON PENERIMA KARTU PRA KERJA Wilayah PROVINSI BANTEN
Pemerintah berencana membagikan prakerja yang merupakan kartu bantuan yang akan diberikan
Salah Satu Program Kerja Presiden Jokowi adalah akan di terbitkannya ‘KARTU PRA-KERJA yang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang kesulitan/ belum mempunyai pekerjaan tetap.
Baca Juga
- Lowongan Staf Program Ekonomi Dompet DHuafa Banten November 2019
- Walk in interview besar besaran PT ARTA BOGA CEMERLANG Penempatan Serang, Rangkas, Malimping 19-22 November 2019
kepada pencari kerja, pekerja buruh aktif, dan terkena putus hubungan kerja
(PHK) yang membuat peningkatan kompetensi.
Anda Warga Banten? Terkena PHK ?? Yuk DAFTAR Menjadi CALON PENERIMA KARTU PRA KERJA Wilayah PROVINSI BANTEN
Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan (unpaid leave) , baik pekerja formal, informal, maupun UMK.
Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui akses PENDATAAN PEKERJA AKIBAT COVID 19, data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi Banten untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Baca Juga
SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PEREKONOMIAN RI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRA KERJA, YANG DIBERIKAN KEPADA :
1. Pekerja Sektor Formal Korban PHK
2. Pekerja Harian di Sektor Formal dan Informal, Korban PHK dan Kesulitan Usaha
3. UMKM dan Koperasi Yang Mengalami Kesulitan Usaha
4. TKI Yang dipulangkan
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Mulai 18 Tahun Ke Atas
3. Sedang Tidak Mengikuti Pendidikan Formal
4. Bagi Masyarakat Yang Telah Menerima Bantuan dari Kementerian Sosial (PKH, Bansos, Bantuan Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, JKN/KIS) Tidak Dapat Mengikuti Program Kartu Pra Kerja
Baca Juga
- Lowongan Preseller PT TIRTA VARIA INTIPRATAMA APril 2020
- Lowongan kerja Alfamart cabang Balaraja Bulan April 2020
DAFTAR KLIK