Lowongan besar besaran Bank DKI Oktober 2020
Lowongan besar besaran Bank DKI Oktober 2020
Bank DKI pertama kali di dirikan di Jakarta dengan nama “PT. Bank Pembangunan
Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub dalam akta pendirian perseroan terbatas
perusahaan bank pembangunan daerah Djakarta raya (Pt Bank Pembangunan Daerah
Djakarta Raya) no. 30 tanggal 11 april 1961 di buat oleh dan di hadapan Eliza Pondaag S.H ,
notaris di Jakarta yang telah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan surat keputusan no. J . A.5/31/31 tanggal 11 april 1961 dan telah di daftarkan dalam
register di kantor pengadilan Jakarta no. 1274 tanggal 26 juni serta telah di umumkan
tambahan no. 206 berita Negara republik Indonesia no. 41 tanggal 01 juni 1962.
Bank DKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu mendorong
pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta salah satu
sumber pendapatan daearah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pada saat
pendirian, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah Dki Jakarta sebanyak 200 lembar
saham dan 50 lembar saham dimiliki oleh Pt Asuransi Jiwa Bumi Poetra 1912, dengan
jumlah modal di setor sebesar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 30
november 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1999, Bank DKI berubah
bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13
Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan
berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978
tentang Bank Pembangunan Daerah Jakarta (BPD Jaya), bentuk Badan Hukum Perusahaan
33
diubah dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya menjadi Bank
Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1993 tanggal
15 Januari 1993 dilakukan penambahan modal dasar dari sebesar Rp. 50.000.000.000
menjadi sebesar Rp. 300.000.000.000.
Pada tanggal 1 Pebruari 1999, Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta selaku
Pemegang Saham menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999
tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan
Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, sehingga
bentuk Badan Hukum Perusahaan yang semula Perusahaan Daerah (PD) berubah menjadi
Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar sebesar Rp. 700.000.000.000 sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 6 Mei 1999 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas
yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Harun Kamil, S.H., di Jakarta dan telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8270.HT.01.01.Th. 99 tanggal
7 Mei 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan No. 3283 tanggal 4 Juni
1999.
Dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Bank DKI melakukan perubahan Anggaran Dasar
termasuk penambahan modal dasar menjadi Rp. 1.500.000.000.000 sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 21 tanggal 12 September 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT.
Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan No.AHU-79636.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29
Oktober 2008.