SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disetujui rapat paripurna DPR-RI tanggal 19 Desember 2013, dan disahkan oleh Presiden pada masa Susilo Bambang Yudhoyono 15 Januari 2014 lalu, terdapat amanat untuk membentuk sebuah lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga
- Lowongan KT ISO ADMIN PT Nikomas Gemilang (Divisi IY Nike) Mei 2018
- Lowongan Frontliner NOBU BANK Penempatan Serang,Mei 2018
Dalam UU No.5/2014 tersebut menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Komisi ASN yang beranggotakan 7 orang komisioner tersebut berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Fungsi tersebut merupakan pembentukan Aparatur Sipil Negara yang profesinal dan memiliki integritas. Sedangkan Sistem merit mengubah manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Baca Juga
- TES Besar Besaran PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Serang Pandeglang, dan Tangerang Juni 2018
- Lowongan PT Brantas Abipraya Persero Juni 2018
KASN memiliki tugas untuk menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden. Dengan adanya tugas KASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsetrasi terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
Komisi Aparatur Sipil Negara mengundang tenaga profesional yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi lowongan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan KASN, dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
Baca Juga
- Lowongan IT Bank Muamalat Juni 2018
- Lowongan CUSTOMER SERVICE, TELLER MAGANG Bank Muamalat Jabodetabek, Serang dan Cilegon Juni 2018
- I. PERSYARATAN:
A Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal
1 Juni 2018;
- Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Tidak pernah tersangkut perbuatan tindak pidana/melanggar hukum;
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
II. Formasi dan Ketentuan Persyaratan
- Formasi PPNPN
NO |
FORMASI |
Jumlah (Orang) |
1. |
Tenaga Pendukung Substansi/Penyelidik
(Pokja Pengaduan dan Penyelidikan) |
8 (delapan) |
Baca Juga
Persyaratan Khusus
minimal S1 Jurusan Administrasi Publik/Manajemen SDM/Hukum Tata Negara/Administrasi Negara/Kebijakan Publik/Sospol/Ekonomi (Manajemen/Akuntasi), Psikologi
Perguruan Tinggi Terakreditasi B.
Memiliki IPK minimal 2,75 (skala 4).
Memiliki minat yang tinggi untuk menangani pengaduan/audit.
Diutamakan yang mempunyai pengalaman dalam penanganan pengaduan/audit
Memiliki kemampuan IT minimal Word, Excel dan Power Point.
Memiliki kemampuan mempresentasikan hasil penyelidikan.