Lowongan besar besaran DINAS PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK Provinsi DKI Jakarta
Lowongan besar besaran DINAS PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK Provinsi DKI Jakarta
DPPAPP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
DPPAPP mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penggerakan dan ketahanan keluarga
Lowongan besar besaran DINAS PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK Provinsi DKI Jakarta
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Perempuan atau Laki-laki
3. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dibuktikan dengan SKCK.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD, PNS, TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari tempat sebelumnya)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, siswa sekolah ikatan dinas pemerintah dan Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai 6000)
7. Sanggup bekerja penuh waktu
8. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan
9. Memiliki surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
10. Memiliki surat keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
11. Mempunyai kartu BPJS Kesehatan mandiri
12. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku
POSISI
Tenaga Ahli
Pemenuhan hak korban kekerasan Perempuan dan Anak
(2 orang)
Tenaga Ahli Pemenuhan hak korban kekerasan Perempuan dan Anak memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu pendidikan minimal lulusan Strata Dua (S2) diutamakan jurusan ilmu hukum/politik/kesejahteraan sosial/Psikologi
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Pemenuhan Hak terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Memiliki sertifikat Pelatihan Hak Asasi Manusia/ Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/ Sistem Peradilan Pidana Anak/Konvensi Hak Anak (KHA)
4. Memiliki sertifikat profesi dari masing-masing jurusan ilmu
5. Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 5 (lima) tahun
6. Pernah melakukan penelitian/kajian/telaahan tentang pemenuhan hak korban kekerasan Perempuan dan Anak atau Pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Tenaga Ahli
Psikolog Klinis Perlindungan Perempuan dan Anak
(1 orang)
Tenaga Ahli Psikolog Klinis memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu paling rendah Strata Dua (S2) jurusan Magister Profesi Psikologi Klinis
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Psikologi Klinis dengan keahlian mampu menangani korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap Perempuan dan anak (ktp/a)/Konvensi Hak Anak
4. Memiliki sertifikat Pelatihan Psikodiagnostik, atau sertifikat sebutan sebagai Psikolog yang dapat memberikan terapi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)
5. Memiliki izin praktek Psikolog
6. Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 5 (lima) tahun
Tenaga Pelayanan
Psikolog Klinis dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
(8 orang)
Psikolog Klinis memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal lulusan Strata Dua (S2) jurusan Magister Psikologi Klinis atau Psikolog dengan pendidikan Strata Satu (S1) kurikulum lama
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Psikologi terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Memiliki sertifikat Pelatihan Psikodiagnostik, atau Sertifikat Sebutan sebagai Psikolog yang dapat memberikan terapi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)
4. Memiliki izin praktek Psikolog
5. Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 2 (dua) tahun
6. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap Perempuan dan anak (ktp/a)/Konvensi Hak Anak
Tenaga Pelayanan
Advokat dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Advokat memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal strata satu (S1) jurusan hukum
2. Memiliki kompetensi pengalaman sebagai tenaga pelayanan Advokat terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Memiliki kartu tanda advokat
4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap Perempuan dan anak (ktp/a)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak
5. Diutamakan Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 2 (dua) tahun
Tenaga Pelayanan
Paralegal Pusat dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
(3 orang)
Paralegal memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum
2. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak
4. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
Tenaga Pelayanan
Paralegal dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di
Pos Pengaduan kekerasan
Perempuan dan Anak
(19 orang)
Paralegal memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengna persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum
2. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak
4. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
5. Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan kekerasan Perempuan dan Anak
Tenaga Pelayanan
Paralegal dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai
Unit Reaksi Cepat
(12 orang)
Paralegal memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum
2. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak
4. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
5. Bersedia dan sanggup bekerja diluar jam kerja dan bekerja di hari libur
6. Diutamakan dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A
Tenaga Pelayanan
Konselor Pusat dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
(2 orang)
Konselor memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Psikologi
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Konselor Terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak
Tenaga Pelayanan
Konselor dalam bidang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di
Pos pengaduan kekerasan
Perempuan dan Anak
(19 orang)
Konselor memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Psikologi
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Konselor Terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
4. Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan kekerasan Perempuan dan Anak
5. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak
Pendamping Korban Kekerasan
(5 orang)
Pendamping Korban Kekerasan memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) Jurusan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Pendamping Korban Kekerasan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat profesi pekerja sosial bagi pelamar yang belum memiliki pengalaman bekerja pada bidang penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem peradilan pidana anak
5. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
6. Diutamakan dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A
Tenaga Pelayanan
Manager Kasus
(8 orang)
Manager Kasus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) diutamakan Jurusan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Manager Kasus terhadap korban kekerasan perempuan dan anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat profesi pekerja sosial bagi pelamar yang belum memiliki pengalaman bekerja pada bidang penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak
5. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahunManager Kasus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) diutamakan Jurusan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
2. Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Manager Kasus terhadap korban kekerasan perempuan dan anak
3. Diutamakan memiliki sertifikat profesi pekerja sosial bagi pelamar yang belum memiliki pengalaman bekerja pada bidang penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak Anak
5. Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
TATA CARA PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN PEKERJAAN
1. Pelamar mengirim dokumen melalui link tiny.cc/rekrutmen2021_P2TP2ADKI
Dokumen lamaran terdiri dari :
a. Surat Lamaran
b. Curriculum Vitae (CV) sesuai form pada link tiny.cc/cv_P2TP2ADKI
c. Foto copy KTP
d. Foto copy Kartu Keluarga
e. Foto copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
f. Foto copy Rekening Bank DKI
g. Foto copy BPJS Mandiri
h. Foto copy SKCK
i. Foto copy NPWP
j. Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai
k. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
l. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh rumah Sakit Daerah/instansi pemerintah
m. Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
n. Sertifikat yang relevan dengan jenis pekerjaan yang diajukan
o. Surat Keterangan Kerja terakhir dari Perusahaan sebelumnya
p. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai Negeri Sipil, siswa sekolah ikatan dinas pemerintah dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
2. Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi Administrasi.
3. Lamaran disampaikan pada 13-20 November 2019.
4. Lulus Administrasi akan diumumkan pada 30 November 2020 di Papan Pengumuman UPT. P2TP2A Provinsi DKI Jakarta dan website www.dppapp.jakarta.go.id.
5. Wawancara/Negosiasi dilaksanakan di kantor UPT. P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, Jalan Raya Bekasi Timur KM. 18 Pulo Gadung Jakarta Timur, pada 2 dan 3 Desember 2020.
6. Pengumuman Kelulusan Pegawai UPT. P2TP2A Provinsi DKI Jakarta pada 31 Desember 2020