SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS TENAGA PROMOTOR KESEHATAN DI PUSKESMAS WILAYAH KOTA SERANG Maret 2018
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS TENAGA PROMOTOR KESEHATAN DI PUSKESMAS WILAYAH KOTA SERANG Maret 2018
Dinas Kesehatan Kota Serang merupakan salahsatu SKPD pada Pemerintah Kota Serang, satu lokasi dengan Puskesmas Serang Kota
Tugas:
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang mempunyai tugas membantu Walikota Serang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah kota Serang.
Baca Juga
- BPJS Ketenagakerjaan Resmi Buka Lowongan Kerja Besar besaran Awal Maret 2018
- TES Besar Besaran PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Serang Banten Februari 2018
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.
Rincian Tunas :
- Menetapkan Rencana Strategis Dinas untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota di bidang Kesehatan;
- Menetapkan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas sesuai dengan Rencana Strategis Dinas berdasarkan masukan dari Sekretariat, Bidang-bidang, dan Unit Pelaksana Teknis yang dibawahkannya untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota;
- Mempelajari kebijakan strategis yang telah digariskan oleh Walikota dalam lingkup urusan kesehatan;
- Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam lingkup urusan Kesehatan;
- Memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kedinasan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
- Menyelenggarakan pelayanan umum dan pembinaan teknis perijinan dalam lingkup urusan Kesehatan;
- Menyelenggarakan upaya pengembangan, pembinaan dan pengendalian dalam lingkup urusan Kesehatan;
- Merumuskan kebijakan pembangunan, pengadaan, serta rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas;
- Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkungan Dinas;
- Menetapkan program pendayagunaan para pejabat fungsional di lingkungan Dinas;
- Membina, memotivasi dan melaksanakan pengawasan melekat atas Sekretaris dan para Kepala Bidang yang dibawahkannya dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas kerja, akuntabilitas kinerja serta pengembangan karier;
- Membangun jaringan koordinasi di antara seluruh unit kerja Dinas dalam rangka mewujudkan integrasi, sinkronisasi, sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, baik Pemerintah maupun Swasta dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
- Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi bagi seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat dalam lingkup urusan Daerah yang berkenaan dengan Kesehatan;
- Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Dinas;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Dinas;
- Melakukan analisis terhadap permasalahan manajerial yang dihadapi oleh Dinas guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
- Memberikan saran serta pertimbangan kepada Walikota dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
- Mengupayakan terwujudnya tertib administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, dan administrasi program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
- Memberikan laporan tentang hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas atau perkembangan dan situasi aktual yang menyangkut urusan Kesehatan baik diminta ataupun tidak diminta kepada Walikota;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Kesehatan Kota Serang ( Type A) terdiri dari:
- a) Sekretariat;
- b) Bidang Kesehatan Masyarakat;
- c) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- d) Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
- e) Bidang Sumber Daya dan Promosi Kesehatan.
Baca Juga
- Lowongan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Terbaru MARET 2018
- Anna & Crish Harmony siap rilis lagu dan video klip baru , check disini info nya
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS TENAGA PROMOTOR KESEHATAN DI PUSKESMAS WILAYAH KOTA SERANG Maret 2018
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS TENAGA PROMOTOR KESEHATAN DI PUSKESMAS WILAYAH KOTA SERANG
Pemerintah Kota Serang akan melaksanakan seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS Tenaga Promotor Kesehatan sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
- I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
No | Nama Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Formasi (Orang) |
1 | Promotor Kesehatan | D3/S1 Kesehatan
Masyarakat Peminatan Promosi Kesehatan (Promkes)/Ilmu Perilaku |
16 orang |
Baca Juga
- CUMA LULUSAN SMP?? Check LOWONGAN KURIR TIKI SERANG dan CIlegon ini
- Lowongan Operator SPBU Lebak Februari 2018
- II. PERSYARATAN UMUM
- 1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
- 2. Berusia serendah-rendahnya 20th pertanggal 1 februari 2018 dan setinggitinginya 35 th
pertanggal 1 februari 2018
- 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 tahun atau lebih.
- 4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3/S1 kesehatan masyarakat diutamakan jurusan promosi kesehatan/ilmu perilaku.
- 5. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidangnyas elama 1 tahun.
- 6. Sehat jasmani dan rohani
- 7. Bersedia di tempatkan di puskesmas yang ada di kota Serang
III. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman penerimaan tenaga promkes di website
Dinkes (www.dinkes.serangkota.go.id)
- b. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas kePanitia Rekrutmen Dinas
Kesehatan c.q Seksi Pembiayaan, Jl. Jend A. Yani No.159 Serang
Baca Juga
- Lowongan Besar besaran PT Matahari Department Store Cilegon Maret 2018
- Walk In Interview PT. Astari Niagara Internasional Maret 2018
- IV. PERSYARATAN DAN PENGIRIMAN DOKUMEN/BERKAS TERDIRI DARI :
- Surat Lamaran ditujukan kepada Walikota Serang U.P Panitia Rekrutmen Penerimaan Tenaga Kontrak Promkes Kota Serang, ditulis tangan dan ditandatangani pada kertas folio bergaris menggunakan tinta hitam.
- b. Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah dan transkripnilai yang telah dilegalisir (cap basah dan ttd asli) oleh
Rektor/Dekan
d. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.75 dalam skala 4 e. Fotocopy surat keterangan Berbadan Sehat Fotocopy akta kelahiran
g. Pas foto terbaru berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 4lembar
h. Surat pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri dan bersedia ditempatkan di Puskesmas di wilayah Kota Serang apabila dinyatakan lulus seleksi, bermaterai 6000.
- V. TAHAPAN SELEKSI
- 1. Seleksi Administrasi
- 2. Tes wawancara
- 3. Waktu dan tempat:
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal
12 Maret 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Serang, Jl. Jend. A. Yani No. 159 Serang- Banten.
Baca Juga
- Lowongan Besar besaran PT Matahari Department Store Cilegon Maret 2018
- Walk In Interview Kawan Lama Corporate Cilegon Besar besaran Maret 2018
- VI. LAIN-LAIN
- 1. Peserta yang tidak hadir dan tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugu
- 2. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/atau digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat tim.
- 3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleks iatau di kemudian hari setelah pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- 4. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut b
- 5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS Tenaga Promotor Kesehatan di Puskesmas wilayah Kota Serang. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusanny