PERSYARATAN UMUM, PERSYARATAN KHUSUS DAN KUALIFIKASI Penerimaan Calon Pegawai Non ASN BLUD RSUD Banten
PERSYARATAN UMUM, PERSYARATAN KHUSUS DAN KUALIFIKASI Penerimaan Calon Pegawai Non ASN BLUD RSUD Banten
BERIKUT PERSYARATAN UMUM, PERSYARATAN KHUSUS DAN KUALIFIKASI seleksi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten UPT RSUD
- PERSYARATAN UMUM, PERSYARATAN KHUSUS DAN KUALIFIKASI
- Persyaratan Umum
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu sesuai pada nama dan jenis pegawai jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pegawai jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk lowongan jenis pegawai jabatan yang
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan lowongan jenis pegawai jabatan yang
- Diutamakan Penduduk Daerah Banten
- Persyaratan Khusus
- Memiliki IPK minimal 2,75
- Memiliki STR yang masih berlaku (Khusus Formasi Tenaga Kesehatan)
- Pelamar memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan kompetensi formasi jabatan
- Memiliki pengalaman kerja (dibuktikan dengan surat keterangan)
- Domisili wilayah Provinsi Banten diutamakan
- PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Setiap warna negara indonesia berhak mengajukan lamaran untuk menjadi pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah RSUD
- Lamaran disampaikan melalui pendaftaran yang dilakukan secara online melalui website https://nonasnrsub.bantenprov.go.id dan semua dokumen lampiran lamaran di upload kedalam website
- Pelamar mengunggah dokumen asli persyaratan sebagai berikut:
- Scan Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur RSUD Banten selaku pemimpin BLUD dengan menggunakan Tinta Warna Hitam dan dibubuhi materai
- Scan dokumen asli ijazah terakhir
- Scan dokumen asli transkrip nilai
- Scan dokumen asli STR yang masih berlaku
- Scan dokumen asli KTP
- Upload file Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6
- Scan dokumen asli Sertifikat pelatihan sesuai kompetensi
- Scan dokumen asli Bukti /Surat keterangan pengalaman kerja (bila ada).
- Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Berkelakuan Baik diserahkan saat pelamar dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon pegawai Non ASN
- SELEKSI ADMINISTRASI
- Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi dan melakukan penilaian untuk memberikan peringkat secara
- Pengolahan hasil dilakukan oleh Tim Panitia Pelaksana Rekrutmen RSUD
- Jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu sebanyak 2 (dua) kali dari formasi yang
- Semua pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui website https://nonasnrsub.bantenprov.go.id dan akan dilakukan tes tahap berikutnya sesuai dengan hasil kesepakatan tim panitia
- PENDAFTARAN ULANG
- Seluruh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib hadir melakukan daftar ulang ke sekertariat rekrutmen di RSUD Banten dengan membawa dokumen foto copy dan menunjukkan dokumen ASLI, yaitu sebagai berikut :
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur RSUD Banten selaku pemimpin BLUD dengan menggunakan Tinta Warna Hitam dan dibubuhi materai
- Ijazah terakhir legalisir
- Transkrip nilai legalisir
- STR yang masih berlaku
- KTP
- Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 2 lembar
- Sertifikat pelatihan sesuai kompetensi
- Surat keterangan pengalaman kerja (bila ada).
- Surat Pernyataan bermaterai 6000 :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
- Panitia memverifikasi kesesuaian dokumen yang diupload dengan dokumen asli
- Pelamar menyerahkan salinan asli yang dilegalisir semua dokumen yang diupload pada saat pendaftaran online, dan pelamar menunjukkan dokumen asli, berkas tersebut dimasukan kedalam map berwarna sesuai formasi yaitu :
Formasi Dokter Umum : Merah
Formasi Tenaga Keperawatan : Hijau Tua
Formasi Asisten Apoteker : Biru Tua
Formasi Keteknisian Medis : Kuning
Formasi Tenaga Penunjang : Merah Muda
- Panitia berhak membatalkan secara sepihak hasil kelulusan seleksi administrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen (terdapat manipulasi data).
- Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran ulang berhak mendapatkan kartu ujian seleksi
- SELEKSI KOMPETENSI
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Banten.
Adapun ketentuan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut :
- Peserta adalah yang dinyatakan lulus pada seleksi administrasi dan telah mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti seleksi
- Biaya seleksi kompetensi peserta dibebankan kepada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah
- Rangkaian seleksi kompetensi dilaksanakan oleh Tim dari Universitas Padjadjaran
- Ketentuan Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi adalah sebagai berikut :
- Peserta memasuki ruangan dan hadir ± 30 menit sebelum pelaksanaan
- Peserta wajib membawa kartu ujian mengikuti seleksi kompetensi dan menunjukkan kartu identitas diri yaitu
- Peserta mengenakan pakaian atas kemeja lengan Panjang warna putih dan pakaian bawah warna
- Peserta membawa alat tulis sendiri
- Untuk jadwal pelaksanaan dan tempat pelaksanaan akan disampaikan pada saat melakukan pendaftaran ulang bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
- PENGUMUMAN FINAL
Panitia seleksi mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi perekrutan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah secara terbuka melalui website https://nonasnrsub.bantenprov.go.id
- PEMBERKASAN
Setelah peserta dinyatakan diterima, wajib melakukan pemberkasan di sekretariat panitia seleksi di RSUD Banten dengan menyerahkan dokumen foto copy:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur RSUD Banten selaku pemimpin BLUD dengan menggunakan Tinta Warna Hitam dan dibubuhi materai 6000 (asli).
- Ijazah terakhir legalisir
- Transkrip nilai legalisir
- STR yang masih berlaku
- KTP
- Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 2 lembar
- Sertifikat pelatihan sesuai kompetensi
- Surat keterangan pengalaman kerja (bila ada).
- Surat Pernyataan bermaterai 6000 :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Surat Keterangan Sehat (asli)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (asli)