SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK PROMOSI KESEHATAN PUSKESMAS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SERANG TAHUN 2018
Dinas Kesehatan Kota Serang merupakan salahsatu SKPD pada Pemerintah Kota Serang, satu lokasi dengan Puskesmas Serang Kota
Tugas:
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang mempunyai tugas membantu Walikota Serang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah kota Serang.
Baca Juga
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.
Baca Juga
Rincian Tunas :
- Menetapkan Rencana Strategis Dinas untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota di bidang Kesehatan;
- Menetapkan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas sesuai dengan Rencana Strategis Dinas berdasarkan masukan dari Sekretariat, Bidang-bidang, dan Unit Pelaksana Teknis yang dibawahkannya untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota;
- Mempelajari kebijakan strategis yang telah digariskan oleh Walikota dalam lingkup urusan kesehatan;
- Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam lingkup urusan Kesehatan;
- Memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kedinasan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
- Menyelenggarakan pelayanan umum dan pembinaan teknis perijinan dalam lingkup urusan Kesehatan;
- Menyelenggarakan upaya pengembangan, pembinaan dan pengendalian dalam lingkup urusan Kesehatan;
- Merumuskan kebijakan pembangunan, pengadaan, serta rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas;
- Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkungan Dinas;
- Menetapkan program pendayagunaan para pejabat fungsional di lingkungan Dinas;
- Membina, memotivasi dan melaksanakan pengawasan melekat atas Sekretaris dan para Kepala Bidang yang dibawahkannya dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas kerja, akuntabilitas kinerja serta pengembangan karier;
- Membangun jaringan koordinasi di antara seluruh unit kerja Dinas dalam rangka mewujudkan integrasi, sinkronisasi, sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, baik Pemerintah maupun Swasta dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
- Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi bagi seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat dalam lingkup urusan Daerah yang berkenaan dengan Kesehatan;
- Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Dinas;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Dinas;
- Melakukan analisis terhadap permasalahan manajerial yang dihadapi oleh Dinas guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
- Memberikan saran serta pertimbangan kepada Walikota dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
- Mengupayakan terwujudnya tertib administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, dan administrasi program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
- Memberikan laporan tentang hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas atau perkembangan dan situasi aktual yang menyangkut urusan Kesehatan baik diminta ataupun tidak diminta kepada Walikota;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Kesehatan Kota Serang ( Type A) terdiri dari:
- a) Sekretariat;
- b) Bidang Kesehatan Masyarakat;
- c) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- d) Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
- e) Bidang Sumber Daya dan Promosi Kesehatan.
Baca Juga
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK PROMOSI KESEHATAN PUSKESMAS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SERANG TAHUN 2018
Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kesehatan Kota Serang membuka kesempatan kepada warga Serang dan sekitarnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi pegawai kontrak Non PNS sebagai tenaga Promosi Kesehatan yang akan mengisi formasi pada puskesmas di wilayah Kota Serang dengan ketentuan dan persyaratan bisa di unduh di Website dinkes.serangkota.go.id
Baca Juga
- Walk In interview Indomaret Waringin Kurung Oktober 2018
- Lowongan Toko Busana Alexis Penempatan Cilegon Central Mall Oktober 2018
TATA CARA PENDAFTARAN
Informasi seleksi penerimaan pegawai kontrak promosi kesehatan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Serang Tahun 2018.
1) Dapat di lihat di website Dinkes kota serang, website Pemerintah Kota Serang dan akun facebook Pemkot Serang.
2) Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas ke Panitia Rekrutmen Dinas Kesehatan Kota Serang, Jl. Jend A. Yani No.159 Ciwaktu – Serang
Baca Juga
3. PERSYARATAN
1) Surat Lamaran ditujukan kepada Pj Walikota Serang U.P Panitia Rekrutmen Penerimaan Pegawai Kontrak Promosi Kesehatan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Serang, ditulis tangan dan ditandatangani pada kertas folio bergaris menggunakan tinta hitam.
2) Fotocopy KTP.
3) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan ttd asli) oleh Rektor/Dekan.
4) Fotocopy surat keterangan Berbadan Sehat.
5) Fotocopy akta kelahiran.
6) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
7) Foto copy Surat Pengalaman bekerja minimal 1 th dibidangnya ( promkes /ilmu prilaku ) atau pengalaman bekerja minimal 1 th di Puskesmas/Rumah Sakit (bila ada ).
8) Berusia serendah-rendahnya 20 th pertanggal 1 Okt 2018 dan setinggi- tinginya 35 th pertanggal 1 Okt 2018.
9) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 th atau lebih.
10)Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3 kesehatan masyarakat diutamakan jurusan promosi kesehatan/ilmu perilaku, diutamakan memiliki pengalaman bekerja minimal 1 th dibidangnya ( Promkes/Ilmu Prilaku).
11)Untuk jurusan di luar Promkes/ Ilmu Perilaku memenuhi kriteria minimal salah satu kriteria dibawah ini :
a.Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.0 dalam skala 4
b.Memiliki Pengalaman bekerja minimal 1 th di Puskesmas/Rumah Sakit.
Baca Juga
- Walk In interview Indomaret Waringin Kurung Oktober 2018
- Lowongan Besar besaran Warung Dana Cabang Serang Terbaru Agustus 2018
- Jadwal Walk In ALFAMIDI untuk posisi Pramuniaga dan Kasir bulan Oktober 2018
- 4. MEKANISME PENGIRIMAN DOKUMEN/BERKAS
1) Berkas Lamaran disampaikan kepada panitia langsung oleh pelamar.
2) Berpakaian bebas rapi
3) Berkas lamaran dimasukan ke amplop coklat lamaran ditulis ditujukan ke panitia rekrutmen dan ada nama pengirim ( nomor hp ).
- 5. TAHAPAN SELEKSI
1) Seleksi Administrasi
2) Tes Tulis
3) Tes Performance
4) Waktu dan tempat:
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes tulis. Tahapan selanjutnya, bagi yang sudah lulus tes tulis akan diumumkan 25 besar nilai tertinggi untuk mengikuti tes performance.
Baca Juga
- PT. SABAS DIAN BERSINAR membuka banyak lowongan penempatan cikande serang, Oktober 2018
- Lowongan Surveyor dan Kolektor PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Oktober 2018
- 6. JADWAL REKRUTMEN
JADWAL REKRUTMEN
NO | AGENDA KEGIATAN | WAKTU | TEMPAT/KET |
1. | PENGUMUMAN REKRUTMEN | 10 S/D 11 OKT 2018 | Website Dinkes Kota Serang & website Kota Serang/akun face book Pemkot Serang |
2 | PENYERAHAN BERKAS LAMARAN | 12 OKT 2018 ( JAM 08.00 WIB S/D 16.00 WIB) | Aula Dinkes Kota Serang (istirahat 12.00 s/d 13.30 ) |
3. | VERIFIKASI BERKAS | 15 OKT 2018 | Aula Dinkes Kota Serang |
4. | PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI | 16 OKT 2018 | Website Dinkes Kota Serang& website Kota Serang/akun face book Pemkot Serang |
5. | TES TULIS | 17 OKT 2018 (JAM 08.00 S/D SELESAI ) | Aula Dinkes kota serang |
6. | PENGUMUMAN LULUS TES TULIS | 18 OKT 2018 | Website Dinkes Kota Serang & website Kota Serang/akun |
face book Pemkot Serang | |||
7. | TES PERFORMANCE | 19 OKT 2018 ( JAm 08.00 S/D SELESAI ) | Aula Dinkes kota serang |
8. | PENGUMUMAN KELULUSAN | 22 OKT 2018 | Website Dinkes Kota Serang & website Kota Serang/akun face book Pemkot Serang |
9. | MELENGKAPI BERKAS (LULUS) | 23 S/D 25 OKT 2018 | Aula Dinkes kota serang |
7.JUMLAH KUOTA
No. |
JML KUOTA |
PERUNTUKAN |
PUSKESMAS |
1 | 12 ORANG | 12 PUSKESMAS | Puskesmas se-Kota Serang |
Baca Juga
- 8. LAIN- LAIN:
1) Peserta tes tulis berpakaian bebas rapih
2) Membawa peralatan alat tulis dan papan jalan (clip board).
3) Peserta yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi untuk mengikuti tes tulis dan tes performance di Aula Dinas Kesehatan Kota Serang Jam 08.00 WIB s/d selesai. Apabila pada tanggal yang telah ditentukan, peserta tidak hadir maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri/gugur.
4) Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat