Yuk Kunjungi Wisata Terbaru di Banten, “Taman Mahkota Ratu”
Yuk Kunjungi Wisata Terbaru di Banten, “Taman Mahkota Ratu”
SERANG- Wisata merupakan suatu kegiatan perjalanan baik individu maupun grup dari tempat tinggal menuju suatu tempat tertentu untuk mendapatkan pengalaman diluar aktivitas kesehariannya (seperti: bekerja, sekolah, mengurus rumah tangga dll) dalam waktu yang sementara. Dari pengertian mengenai kegiatan wisata tersebut terlihat beberapa komponen penting yang menjadikan proses tersebut terjadi. Kegiatan wisata dilakukan bukan di rumah atau di kediaman si pelaku, kegiatan melainkan di suatu tempat tujuan tertentu, sehingga kegiatan tersebut memerlukan proses perjalanan, baik menggunakan media (transportasi darat/laut/udara) maupun tidak. Banyak sekali tempat wisata yang berada di Provinsi Banten yang bisa dikunjungi oleh parawisatawan dalam maupun luar yang hendak berwisata.
Baca Juga
Banten merupakan sebuah provinsi di Pulau Jawa, Indonesia. Provinsi yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun dipisahkan sejak tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 dan pusat pemerintahannya berada di Kota Serang. Berdasarkan UU RI Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 8.651,20 Km2 . Secara wilayah pemerintahan Provinsi Banten terdiri dari 2 Kota, 4 Kabupaten, 140 Kecamatan, 262 Kelurahan, dan 1.242 Desa. Banten sendiri memiliki beberapa keindahan alam yang ada didalamnya. Beberapa keindahan alam di Banten yang dijadikan tempat wisata untuk masyarakat umum ini bukan sekedar tempat wisata seperti biasanya, terdapat sejarah atau keunikan tersendiri yang ada didalam tempat wisata di Banten. Salah satu tempat wisata yang memliki keunikan tersendiri yang berada di wilayah Banten adalah Taman Mahkota Ratu. Taman Mahkota Ratu merupakan wisata yang terletak di daerah Kecamatan Sukaratu Kabupaten Serang, yang baru saja di buka pada tanggal 15 Mei 2018.
Baca Juga
- Bersiaplah, Bursa Kerja Jakarta Mega Career Expo terbesar Siap digelar di Bulan Desember
- Lowongan Management Trainee PT KRAKATAU BANDAR SAMUDERA Desember 2018
Tempat wisata Taman Mahkota Ratu ini merupakan destinasi wisata penikmat pemandangan alam di sebuah desa yang di beri nama Taman Mahkota Ratu karena sesuai dengan lokasinya yang berada di desa Sukaratu. Kepala Desa Sukaratu, Bapak Irman Supriatman mengatakan, wisata taman tersebut merupakan terobosannya bersama warga. Di antaranya mengubah daerah persawahan yang kotor dan dipenuhi semak-semak menjadi tempat yang menarik dan nyaman dengan mendirikan taman desa sebagai tempat warga desa berkumpul dan mengadakan acara-acara gathering atau rapat-rapat desa. Taman ini juga akan menjalankan proses pembenahan dan penambahan wisata menarik lainnya.
Baca Juga
- Bank Muamalat membuka banyak Lowongan hingga 31 Desember 2018
- Lowongan bagian Surveyor PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Desember 2018
Upaya seperti ini termasuk kedalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Program yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Sukaratu bersama warga ini seharusnya diberikan penghargaan dan dukungan lebih oleh pemerintah agar membangun lebih banyak lahan yang sebagaimana mestinya digunakan dan layak untuk dijadikan tempat wisata agar tidak adanya pemandangan kotor/kumuh. Bukan hanya itu, dengan adanya upaya seperti ini pasti akan membuat Banten jauh lebih baik dan dapat dikenang keindahannya oleh masyarakat luar yang mengunjungi Banten.
Penulis : Ariska Ayu Rahmania & Maudi Safariani.